Penghipnotis sindikat internasional

Dalam Keadaan Tak Sadar, Dia Menurut...

Kompas.com - 20/05/2011, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Metro Gambir, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil menangkap empat pelaku hipnotis yang berasal dari sindikat internasional Indonesia-China-Hongkong, Kamis (19/5/2011). Empat pelaku adalah dua WNA asal China, yakni Fong You Yun dan Cheng Ciong, serta dua WNI pasangan suami-istri, Siti Aminah alias Lili dan Tondi.

Dari keempat pelaku, petugas mengamankan harta benda seperti perhiasan dan uang 100 dollar AS dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar. Harta benda pelaku itu diduga berasal dari harta korban hipnotis.

Menurut Kapolsek Metro Gambir Kompol Hengki Haryadi, terbongkarnya kasus penipuan berawal dari Ingrid Wongsong (53), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang menjadi korban hipnotis. Saat itu korban yang merupakan pengusaha pakaian di Pasar Tanah Abang bertemu salah satu pelaku di Pasar Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pelaku itu, yakni Fong You Yun, menangis mendatangi Ingrid. Fong mengaku sedang mencari sinse dan minta untuk ditunjukkan tempat pengobatan alternatif tersebut.

Namun, bersamaan dengan itu, datang pelaku lainnya, Tondi, yang mengaku tahu tempat itu. Ketiganya pun berangkat menggunakan mobil pelaku. Di tengah perjalanan, dalam kondisi korban yang sudah terhipnotis, Fong melakukan ramalan. Ia mengatakan bahwa suami dan anak korban akan mendapat musibah. Untuk menghindarinya, pelaku meminta korban menyerahkan harta sebanyak-banyaknya untuk disembahyangkan.

"Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban menurut dan kemudian mengambil sejumlah harta yang disimpannya di rumah dan bank," ujar Kapolsek, Jumat (20/5/2011) di Jakarta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memberikan bungkusan plastik hitam yang diyakini sebagai mantra penolak musibah. Agar lebih mujarab, korban diminta membuka bungkusan itu setelah satu minggu kemudian.

"Pelaku terlacak melalui telepon selulernya dan kemudian dibekuk di Apartemen Kelapa Gading dan Apartemen Mediterenia Gajah Mada," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengaku baru kali itu melakukan aksi hipnotis. Namun, polisi tidak percaya begitu saja sebab dari barang bukti yang didapat menunjukkan bahwa pelaku beraksi lebih dari sekali. Barang-barang curian itu rencananya akan dijual ke luar negeri. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau